Tentang Senat Akademik Universitas Sumatera Utara
Senat Akademik (SA) di Universitas Sumatera Utara (USU) adalah badan yang mengembangkan dan merumuskan kebijakan akademik serta melaksanakan pengawasan. Keanggotaannya mencakup Wakil Profesor Besar (WGB), Dosen Non-Profesor Besar (DN-PB), Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur Sekolah Pascasarjana. Anggota SA dari WGB tidak melebihi 25% dari total Dewan Profesor Besar (DPB), sedangkan anggota DN-PB tidak boleh lebih dari tiga orang dan dipilih melalui pemilihan di Fakultas masing-masing. Masa jabatan anggota SA adalah lima tahun, dengan satu kali peluang pemilihan kembali, kecuali anggota ex-officio dan WGB. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur Sekolah Pascasarjana termasuk anggota ex-officio. SA juga terbagi menjadi empat komisi yang fokus pada berbagai aspek, diantaranya Komisi Kelembagaan Akademik, Perencanaan dan Anggaran (KKPAP&A), Komisi Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Inovasi (KP3M&I), Komisi Pendidikan (KP), dan Komisi Penjaminan dan Pengawasan Mutu Akademik (KP&PMA).