home icon
search icon
menu icon
Profil

Tentang Senat Akademik Universitas Sumatera Utara

Senat Akademik (SA) di Universitas Sumatera Utara (USU) adalah badan yang mengembangkan dan merumuskan kebijakan akademik serta melaksanakan pengawasan. Keanggotaannya mencakup Wakil Profesor Besar (WGB), Dosen Non-Profesor Besar (DN-PB), Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur Sekolah Pascasarjana. Anggota SA dari WGB tidak melebihi 25% dari total Dewan Profesor Besar (DPB), sedangkan anggota DN-PB tidak boleh lebih dari tiga orang dan dipilih melalui pemilihan di Fakultas masing-masing. Masa jabatan anggota SA adalah lima tahun, dengan satu kali peluang pemilihan kembali, kecuali anggota ex-officio dan WGB. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur Sekolah Pascasarjana termasuk anggota ex-officio. SA juga terbagi menjadi empat komisi yang fokus pada berbagai aspek, diantaranya Komisi Kelembagaan Akademik, Perencanaan dan Anggaran (KKPAP&A), Komisi Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Inovasi (KP3M&I), Komisi Pendidikan (KP), dan Komisi Penjaminan dan Pengawasan Mutu Akademik (KP&PMA).

Profil Ketua

direktur Senat Akademik

Prof. Dr. Drs. Budi Agustono M.S

Profil Ketua

Ketua Senat Akademik USU

-

Visi dan Misi
Tugas dan Wewenang

1. Memberikan masukan kepada Menteri mengenai penilaian MWA atas kinerja Rektor yang menyangkut bidang akademik
2. Mengusulkan pengangkatan anggota MWA kepada Menteri
3. Menyusun kebijakan akademik USU
4. Menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas academica
5. Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan USU dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian
6. Memberi masukan kepada MWA berdasarkan penilaiannya atas kinerja Rektor dalam masalah akademik
7. Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
8. Memberi masukan kepada Rektor dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran
9. Melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan USU

  1. Memberikan pertimbangan kepada Rektor atas usulan pembukaan dan penutupan fakultas, departemen, program studi, lembaga, dan unit-unit akademik lainnya
  2. Mengusulkan penyusunan Peraturan MWA dalam bidang kebijakan akademik
  3. Membuat dan menetapkan Peraturan SA
  4. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan Peraturan Rektor di bidang akademik
  5. Secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum terkait dengan mutu akademik dalam penyelenggaraan Universitas Sumatera Utara
  1. Menyusun rancangan kebijakan akademi USU dalam bidang pendidikan
  2. Melakukan pengawasan mutu akademik dalam bidang pendidikan
  3. Menyusun naskah masukan yang akan diberikan SA kepada MWA tentang penilaian SA atas kinerja Rektor dalam pelaksanaan akademik di bidang pendidikan
  4. Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
  5. Menyusun usulan SA tentang kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas academica di bidang pendidikan
  6. Mempersiapkan naskah pertimbangan SA terhadap rancangan Peraturan Rektor di bidang akademik tentang pendidikan
  7. Mempersiapkan dan/atau menyusun usulan SA mengenai pengembangan kemahasiswaan dan kealumnian
  1. Menyusun rancangan kebijakan akademik USU dalam bidang Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat
  2. Melakukan pengawasan mutu akademik dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat
  3. Menyusun naskah masukan yang akan diberikan SA kepada MWA tentang penilaian SA atas kinerja Rektor dalam pelaksanaan akademik bidang Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat
  4. Menyusun usulan SA tentang kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas academica di bidang Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat
  5. Mempersiapkan naskah pertimbangan SA terhadap rancangan Peraturan Rektor di bidang akademik tentang Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat
  6. Mempersiapkan dan/atau menyusun usulan SA mengenai pengembangan publikasi dan HKI
  1. Melakukan penjaminan dan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan USU
  2. Secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum terkait mutu akademik dalam penyelenggaraan USU
  3. Mempersiapkan pemberian masukan SA kepada Menteri mengenai penilaian MWA atas kinerja Rektor yang menyangkut bidang akademik
  4. Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan USU dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian
  5. Memberikan masukan kepada MWA berdasarkan penilaiannya atas kinerja Rektor dalam masalah akademik di bidang penjaminan mutu akademik
  6. Mempersiapkan dan/atau menyusun usulan SA mengenai pengembangan akreditasi nasional dan pengakuan internasional
  1. Mempersiapkan pertimbangan SA kepada Pimpinan USU tentang usulan pembukaan dan penutupan fakultas, departemen, program studi, lembaga, dan unit-unit akademik lainnya
  2. Mempersiapkan pemberian masukan kepada Rektor dalam penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, serta pengembangan sumber daya manusia
  3. Mempersiapkan pemberian masukan kepada Rektor dalam pengembangan sumber daya manusia, keuangan, dan aset
  4. Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan USU dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian
Sejarah
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi