home icon
search icon
menu icon
Senat Akademik Universitas Sumatera Utara

Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang

  1. Memberikan masukan kepada Menteri mengenai penilaian MWA atas kinerja Rektor yang menyangkut bidang akademik
  2. Mengusulkan pengangkatan anggota MWA kepada Menteri
  3. Menyusun kebijakan akademik USU
  4. Menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas academica
  5. Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan USU dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian
  6. Memberi masukan kepada MWA berdasarkan penilaiannya atas kinerja Rektor dalam masalah akademik
  7. Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
  8. Memberi masukan kepada Rektor dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran
  9. Melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan USU
  1. Memberikan pertimbangan kepada Rektor atas usulan pembukaan dan penutupan fakultas, departemen, program studi, lembaga, dan unit-unit akademik lainnya
  2. Mengusulkan penyusunan Peraturan MWA dalam bidang kebijakan akademik
  3. Membuat dan menetapkan Peraturan SA
  4. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan Peraturan Rektor di bidang akademik
  5. Secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum terkait dengan mutu akademik dalam penyelenggaraan Universitas Sumatera Utara