Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang
- Memberikan masukan kepada Menteri mengenai penilaian MWA atas kinerja Rektor yang menyangkut bidang akademik
- Mengusulkan pengangkatan anggota MWA kepada Menteri
- Menyusun kebijakan akademik USU
- Menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas academica
- Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan USU dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian
- Memberi masukan kepada MWA berdasarkan penilaiannya atas kinerja Rektor dalam masalah akademik
- Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
- Memberi masukan kepada Rektor dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran
- Melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan USU
- Memberikan pertimbangan kepada Rektor atas usulan pembukaan dan penutupan fakultas, departemen, program studi, lembaga, dan unit-unit akademik lainnya
- Mengusulkan penyusunan Peraturan MWA dalam bidang kebijakan akademik
- Membuat dan menetapkan Peraturan SA
- Memberikan pertimbangan terhadap rancangan Peraturan Rektor di bidang akademik
- Secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum terkait dengan mutu akademik dalam penyelenggaraan Universitas Sumatera Utara